Saat ini ada dua kabupaten di Indonesia yang berstatus kejadian luar biasa (KLB) rabies. Dua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Terkait hal ini, Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril beri tanggapan.
Kemunculan KLB tersebut, menurutnya harus dibarengin dengan gerakan massal serentak, yakni penyisiran pada hewan yang berpotensi rabies. “Karena sudah ada wilayah KLB, maka harus dilakukan gerakan massal serentak. Dipimpin oleh pemerintah daerah, melakukan penyisiran terhadap hewan terutama anjing yang memang akan berpotensi menjadi rabies," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Sabtu (3/6/2023). Usai melakukan penyisiran, bisa dilakukan vaksinasi pada hewan.
Lebih lanjut Syahril mengungkapkan jika paling utama saat ini adalah penanganan pada hewan pembawa rabies seperti anjing, kucing dan kera. Sehingga vaksinasi rabies pada populasi anjing dan kucing mininal 70 persen harus dicapai Ketum PSSI Batal Kabulkan PK Sriwijaya FC? Manajemen SFC: Kami Konsentrasi 3 Poin Minggu Ini Halaman 4
Usai Bawa Atletico Madrid Lolos, Diego Simeone Langsung Ditantang Sang Anak di Babak 16 Besar Liga Champions Bolasport.com Ratusan Advokat Sumsel Deklarasi Dukung Pasangan AMIN, Klaim Tim THN Sudah Terbentuk di 34 Provinsi Harga Emas Hari Ini Naik Tipis, Segini Rincian Harga Emas Jumat 15 Desember 2023 Serambinews.com
Aktivis HAM Belanda Minta Pemerintah Belanda Memblokir Ekspor Suku Cadang Pesawat F 35 ke Israel Namun saat ini baru 40 persen vaksin diberikan. "Anjing dan kucing harus dipelihara dan jangan sampai ada hewan pembawa rabies berkeliaran,” pungkas Syahril.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.