Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja, Cek Pilihan Jadwal Keberangkatannya

Tak sulit rasanya mencari tiket pesawat murah untuk rute Jakarta Jogja. Sebagai rute populer, tiket pesawat murah Jakarta Jogja tentu banyak ditawarkan. Salah satu maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta Jogja ialah Lion Air.

Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta Jogja dengan tarif mulai Rp 636 ribuan. Pesan tiket pesawat murah Lion Air rute Jakarta Jogja, klik . Penerbangan dari Jakarta akan dilayani melalui Bandara Soekarno Hatta (CGK).

Sementara untuk kedatangan di Jogja, peawat akan tiba melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Pesan hotel murah di Jogja, klik . Sosok Camat Cantik yang Mundur usai Dihina Bupati %27Jual Payung%27, Viral Surat Terakhir: Prinsip Hidup Halaman 4

Berita Topik Kasus Sodomi TK ST Monica Terbaru Hari Ini Metro Banjar Live Hasil Drawing Semifinal BWF World Tour Finals 2023 Malam Ini di BWF TV: Jojo Hindari Axelsen Halaman 3 Satu Keping Bisa Ditukar Yamaha NMAX Uang Koin Rp1000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati Kini DItarik BI Motorplus

Wirang Birawa Bicara Perselingkuhan Artis Berinisial RI Melansir , berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta Jogja dari Lion Air untuk keberangkatan pada 27 Juli 2023. • Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.00 WIB dan tiba di Jogja pada pukul 20.10 WIB: Rp 636.116

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.30 WIB dan tiba di Jogja pada pukul 16.45 WIB: Rp 744.945 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.00 WIB dan tiba di Jogja pada pukul 18.10 WIB: Rp 744.945 Pesan tiket masuk wisata di Jogja, klik .

Pesan oleh oleh bakpia pathok khas Jogja di Shopee, klik . • Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.15 WIB dan tiba di Jogja pada pukul 15.25 WIB: Rp 757.508 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Jogja pada pukul 07.10 WIB: Rp 838.752

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 11.00 WIB dan tiba di Jogja pada pukul 12.10 WIB: Rp 838.752 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.20 WIB dan tiba di Jogja pada pukul 14.30 WIB: Rp 838.752 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.40 WIB dan tiba di Jogja pada pukul 10.50 WIB: Rp 838.752

Melansir , pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid 19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah. Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19. Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian. Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat. "Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. "Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut. Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api. "Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti: 1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19 4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19 2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *