
Bea Cukai: Pemeriksaan Barang Impor Jadi Mudah Lewat PMK Nomor 185 2022
Kasubdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Chotibul Umam menyatakan, pemeriksaan barang impor kian mudah sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. PMK Nomor 185 Tahun 2022 ini merupakan aturan yang mengubah PMK Nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK Nomor 225/PMK.04/2015. Selain untuk mempermudah barang impor masuk, Chotibul juga menegaskan…